Pengamat: Harga Saham PGN Turun Akibat Kebijakan Pemerintah

Simbun.com

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengungkapkan, harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menurun akibat kebijakan yang diambil pemerintah yang tidak hati-hati. Hal ini tentu berdampak turunnya nilai kekayaan negara di PGAS.

Menurutnya, turunnya saham PGAS ke level sekitar Rp1.615 per lembar saham, membuat kekayaan negara di PGN menguap tidak sedikit, nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Memang, tajamnya penurunan saham PGN sendiri sebenarnya ya karena kebijakan-kebijakan pemerintah sendiri. Seperti penurunan harga gas di Medan, kenaikan harga gas hulu di Batam tapi PGN tidak boleh menaikan harga gas di hilir atau pelanggannya di Batam, dan banyak lagi. Dan tidak hanya itu saja,” ungkap Agus di Jakarta, seperti dilansir sindonews, Kamis (21/9/2017).

Tercatat, besaran saham pemerintah di PGN sekitar 57%. Saat ini harga saham PGN ada di angka sekitar Rp1.615 per saham. Bandingkan dengan kuartal II 2015, dimana saham PGN sekitar Rp4.350 per saham. Artinya saham PGN telah turun hampir 60% atau bisa terhitung menguap hingga Rp37 triliun.

“Ada kekayaan negara di PGN yang menguap banyak. Kurang lebih begitulah. Jadi ini urusannya ke Menteri BUMN secara korporasi. Jika kebijakan, ya regulatornya di ESDM,” imbuh dia.

Menurutnya, keputusan Menteri ESDM No.434 Tahun 2017 berdampak negatif terhadap saham PGAS. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan biaya distribusi PGN di Medan turun dari semula USD1,35 per MMBTU menjadi USD0,9 per MMBTU.

Akibat kebijakan ini, PGN mengalami kerugian sekitar USD3 juta per tahun atau sekitar Rp40 miliar jika dihitung dari volume penyaluran gas PGAS di Medan sekitar 12 BBTUD.

“Tugas utamanya dan intinya sekarang adalah bisa menghilangkan makelar gas yang tidak punya pipa secara perlahan. Karena kalau langsung, para makelar ini punya pengaruh politik yang sangat kuat. Nah menghilangkan makelar tugas Menteri ESDM,” terang Agus.

Selain itu, kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga gas yang dibeli PGAS dari Conoco Phillips di Batam, sementara PGAS dilarang oleh Menteri ESDM untuk menaikkan harga ke pelanggannya. Akibat kebijakan tersebut, PGN juga mengalami kerugian hingga Rp100 milar lebih per tahun.

Dia menambahkan, rencana Kementerian ESDM menerbitkan aturan yang mengatur keuntungan badan usaha gas hilir yang tentunya juga berlaku bagi PGN. Pemerintah akan membatasi margin pengelolaan pipa gas distribusi hilir sebesar 7% dan margin pipa gas transmisi 11%.

“Masih banyak kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya yang berdampak buruknya kinerja saham PGN di bursa. Melihat kondisi ini, alangkah baiknya pemerintah tidak mudah mengeluarkan aturan. Apalagi banyak aturan yang dikeluarkan beberapa bulan kemudian di revisi, seperti aturan terkait Gross split di hulu migas,” tutup Agus.