Anggota KIP Aceh Gugat UU Pemilu, Ini Kata Kuasa Hukum Tiyong

Simbun.com

Banda Aceh – Kuasa Hukum Samsul Bahri (Tiyong) dan Kautsar, Maulana Ridha mengapresiasi sikap dua anggota KIP Aceh yang mengajukan judicial review UU tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

“Ini merupakan sikap pengawalan UUPA yang komprehensif dilakukan oleh banyak pihak, karena ekses pencabutan (pasal dalam) UUPA sangat mendasar. Terutama dari sisi jumlah anggota KIP, yang diatur oleh UUPA tujuh orang. Namun jika mengacu kepada UU Pemilu, pasal 10 ayat (1) huruf b, berjumlah lima orang,” kata Maulana Ridha melalui keterangan tertulis diterima portalsatu.com,Sabtu, 16 September 2017.

Maulana Ridha menyebutkan, hal lain yang ingin ditujukkan dalam UU Pemilu, ada upaya penyamarataan dalam rezim Pemilu. Panwaslih akan dihapuskan disamakan dengan daerah lain yang kewenangan pengawasan Pemilu dan Pilkada berada di Bawaslu.

“Upaya penyamarataan ini tentu bertentangan dengan pasal 18B ayat (1) UUD, yang mengakui adanya desentralisasi asimetris,” ujar Maulana Ridha.

Menurut Maulana Ridha, tantangan besar akan dirasakan oleh masyarakat Aceh keseluruhan, bahwa apabila nantinya majelis hakim MK menolak seluruh permohonan dari para pemohon, maka akan menguatkan pemerintah pusat untuk mencabut kekhususan yang terdapat dalam UUPA melalui UU sektoral. “Untuk itu kami melihat, permohonan yang diajukan oleh para pemohon akan sangat menentukan arah kekhususan Aceh ke depan,” katanya.

Adapun bunyi pasal 57 UUPA: Ayat (1) Anggota KIP Aceh berjumlah 7 (tujuh) orang dan anggota KIP kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur masyarakat. Ayat (2) Masa kerja anggota KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Bunyi pasal 10 ayat (1) huruf b UU Pemilu: KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang.

Penjelasan UU Pemilu: Penentuan jumlah anggota KPU Provinsi berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah Kabupaten/Kota.

Provinsi dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KPU provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang. Provinsi dengan hasil penghitungan kurang dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KPU Provinsi sebanyak 5 orang.

Sumber: Portalsatu