Akademisi Hukum Unsyiah Bedah Kasus Uji Konstitusionalitas UU Pemilu

Simbun.com

Banda Aceh – Fakultas Hukum Universitas Syiah melalui Laboratorium Klinis Hukum bekerjasama dengan Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Unsyiah menggelar bedah kasus terkait Uji Konstitusionalitas UU Pemilu terhadap UUD NKRI Tahun 1945. (Studi Kasus Atas Pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UU Pemerintahan Aceh), Jumat (15/9)

Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Unsyiah itu menghadirkan para dosen Hukum Tata Negara (HTN) sebagai narasumber, diantaranya Prof. Dr. Faisal A. Rany, Zainal Abidin, dan Sufyan.

Selain diikuti sejumlah dosen di lingkungan kampus Unsyiah dan pihak terkait lainnya, dalam kegiatan itu juga hadir Kautsar dan sejumlah pengacaranya selaku pemohon Uji Konstitusionalitas UU Pemilu terhadap UUD NRI tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Faisal A. Rani menegaskan Uji Konstitusionalitas (Uji Materiil) UU pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 dimungkinkan untuk dilakukan bilamana adanya kerugian konstitusional yang dialami baik oleh seseorang maupun secara institusional.

Sementara Zainal Abidin dalam mateinya menyarankan kepada para kuasa hukum pemohon agar selain mengajukan Uji Materiil juga secara bersamaan mengajukan Uji Formiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Saran yang sama juga disampaikan oleh Sufyan kepada kuasa hukum pemohon.

Wakil Dekan (Wadek) I Fakultas Hukum Unsyiah Dr. Azhari Yahya mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud manifestasi peran dan kontribusi kampus dalam mewujudkan salah satu Dharma dari Tri Dharma Perguruan Tinggi Unsyiah, khususnya Fakultas Hukum Unsyiah yaitu di bidang Pengabdian Masyarakat disamping bidang Pendidikan dan penelitian.

“Selain itu, kegiatan bedah kasus ini juga sebagai langkah responsif yang dilakukan Fakultas Hukum Unsyiah terhadap setiap polemik hukum yang timbul serta terhadap berbagai Kebijakan nasional yang berdampak terhadap Aceh,” sebut Dr Azhari Yahya.

Dia menyebutkan Fakultas Hukum Unsyiah bertekad akan mendedikasikan intelekualitasnya secara institusional untuk turut ambil bagian dalam upaya membantu menyelesaikan setiap polemik hukum dan kebijakan yang terjadi termasuk yang berdampak terhadap Aceh.

Sementara itu, Ketua Laboratorium Klinis Hukum pada Fakultas Hukum Unsyiah, Kurniawan yang juga sebagai penyelenggara kegiatan menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai wujud manifestasi kontribusi terbaik Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh” dalam membangun Aceh melalui pengawalan terhadap berbagai kebijakan dan regulasi yang ada dalam bingkai hukum nasional.

“Selain itu, dengan adanya kegiatan ini juga kiranya dapat menjadi sarana untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman disamping juga dapat meningkatkan Kesadaran berkonstitusi bagi semua warga negara Indonesia baik para mahasiswa, para praktisi, para aktifis serta masyarakat Aceh pada umumnya,” kata Kurniawan S.