SIMBUN.com
Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Darwati A Gani, istri Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Dilansir Beritakini.co, Senin (30/7/2018).
“Besok 31 Juli 2018, untuk tersangka TSB (T Saiful Bahri) diagendakan pemeriksaan satu orang saksi yaitu Darwati A Gani, ibu rumah tangga,” ungkap Febri.
Selain memeriksa Darwati, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk tersangka Irwandi Yusuf pada tanggal yang sama.
Mereka adalah Apriansyah yang tercatat sebagai staf Fanny Steffy Burase, Ade Kurniawan selaku member Alliaze, Al Hudri selaku Kepala Dinas Sosial Aceh, dan Asisten II Setda Prov Aceh Taqwallah.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi pada Senin (30/7/2018). Ada empat saksi yang dimintai keterangan untuk tersangka Irwandi Yusuf, dan satu saksi untuk tersangka Ahmadi (Bupati Bener Meriah).
“Saksi untuk tersangka IY adalah Musri Idris (mantan Kadispora Aceh), Fajri (Kadis PUPR Aceh), Sayid Fadhil (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang), dan Darmansyah (Kadispora Aceh). Saksi untuk tersangka Ahmadi adalah Hendri Yuzal (Staf Khusus Gubernur Aceh),” kata Febri.
Dia mengatakan semua saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan penyidik.
“KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan Aceh Marathon dan pelaksanaan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh,” ungkap Febri lagi.