Klaim Mendagri Tak Berdasar, Pusat Mulai Lempar Bola Panas

Simbun.com

Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, membantah jika pihak DPR RI telah berkonsultasi dengan DPR Aceh terkait pencabutan dua pasal UUPA. Dia meminta pusat untuk membuka risalah dan isi rapat jika memang benar telah melakukan konsultasi terkait hal tersebut.

“Tidak benar. Pusat mulai lempar bola. Silakan saja dibuktikan, mana risalah rapat dan apa isi rapat,” ujar Iskandar, dilansir dari laman portalsatu, Selasa, 26 September 2017, menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo yang menyebutkan telah mengkonsultasikan pencabutan dua pasal UUPA dengan pihak DPR Aceh. Pernyataan Mendagri Tjahjo disampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi terhadap pencabutan dua pasal dalam UUPA.

Iskandar menduga konsultasi yang dimaksud pemerintah pusat adalah bertemu dengan oknum tertentu dari Aceh. “Atau mereka bertemu salah seorang anggota dewan, kalau ada, sambil ngopi. Apakah itu mereka namakan konsultasi?”

“Yang benar saja Mendagri ini kalau ngomong. Faktanya mana? Ini pernyataan yang sangat membahayakan,” kata Iskandar lagi.

Dia mengatakan DPR Aceh sudah dari awal mengadvokasi agar pengesahan UU Pemilu tidak menggerus UUPA. Namun, kenyataannya tidak seperti yang diharapkan.

“Malah pasal dalam UUPA mereka cabut. Toh kemudian pemerintah melalui Mendagri ngomong sudah konsul pula.  Jangan asal cuap saja.  Mari kita buka terang benderang siapa yang sengaja melemahkan UUPA ini, yang lahir dari rahim MoU dan konsensus perang,” kata mantan Ketua Banleg DPR Aceh ini.

Iskandar juga membantah pihak DPR RI telah membuat rapat dengar pendapat umum dengan mengundang DPRA, terkait pencabutan dua pasal UUPA yang dimaksud. Menurutnya hal itu tidak pernah dilakukan.

“Yang ada, kita dari Komisi 1 datang dengan inisiatif sendiri menemui panja RUU Pemilu DPR RI untuk mengingatkan, di Aceh ada regulasi khusus UUPA dan meminta agar lembaga pengawas pemilu satu lembaga saja, tapi proses rekrutmen tetap merujuk UUPA,” kata Iskandar.

Menurutnya permintaan ini disampaikan DPR Aceh untuk memastikan agar UU Pemilu yang akan disahkan tidak menggerus pasal-pasal dalam UUPA.

Di sisi lain, Iskandar juga membantah pertemuan DPR RI dengan sejumlah anggota DPR Aceh dan perwakilan mahasiswa di kantor Gubernur Aceh, sebagai bagian dengar pendapat terkait pencabutan dua pasal UUPA. Menurutnya pertemuan itu hanya hearing belaka.

“Ha..ha..ha…Itu kan hanya hearing.  Terus siapa dari DPRA yang datang, apakah iya mengiyakan pencabutan pasal dalam UUPA. Yang saya (tahu) malah ada perwakilan dari Unsyiah yang meminta tim dari DPR RI untuk konsultasi dan mendapat pertimbangan dengan DPRA, tapi tidak mereka lakukan sampai sekarang,” ungkap Al Farlaky.

Menurut Iskandar yang dinamakan DPR Aceh itu bersifat kelembagaan bukan perseorangan. Dia meminta Pusat untuk membuka lagi risalah rapat. “Biar jelas semuanya,” kata Iskandar.

Iskandar juga meminta Jakarta untuk kembali membuka UU Pemerintah Aceh pasal 8. Di dalam pasal tersebut, ada empat mekanisme kebijakan hukum dan politik yang mewajibkan Pusat berkonsultasi dengan pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Ayat pertama, rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Ayat kedua, rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dilakukan dengan pertimbangan DPRA.

Ayat ketiga dalam pasal 8 UUPA juga menyebutkan, kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. Sementara di poin terakhir berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.”

“(Jadi) bukan tatib DPRA yang harus dibuka. Yang harus pastikan itu konsultasi DPR RI, karena terkait dengan masalah ini bukan DPRA yang konsultasi dengan DPR RI, tapi mereka yang konsultasi dengan DPRA,” kata Iskandar