Berikut Susunan Dewan KEK Aceh Sesuai Keppres 2017

Simbun.com

Lhokseumawe – Presiden Joko Widodo pada 13 September 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 26 Tahun 2017 tentang Dewan Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, dilansir dari portalsatu.com, 23 September 2017, pemerintah membentuk Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Aceh–disebut Dewan Kawasan–untuk mempercepat pembangunan perekonomian di provinsi ini.

Adapun susunan Dewan Kawasan KEK Aceh adalah: a. Ketua merangkap Anggota: Gubernur Aceh; b. Wakil Ketua I merangkap Anggota: Walikota Lhokseumawe; dan Wakil Ketua II merangkap Anggota: Bupati Aceh Utara.

Sedangkan d. Anggota: 1. Sekretaris Daerah Aceh; 2. Sekretaris Derah Kota Lhokseumawe; 3. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara; 4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh; 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh; dan 9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.

“Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” bunyi pasal 2 Keppres No. 26 Tahun 2017.

Menurut Keppres ini, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi pasal 4 Keppres itu. Selengkapnya lihat Keppres 26/2017.