Simbun.com
Banda Aceh – Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Suara Rakyat Aceh (DPP-SURA), Murdani Abdullah, meminta agar pemerintah pusat komit menjalankan butir-butir perjanjian antara GAM dengan Republik Indonesia atau MoU di Helsinki. Salah satunya dengan mengembalikan luas Aceh berdasarkan peta 1 Juli 1956.
“Batas Aceh harus kembali pada peta 1 Juli 1956. Ini hasil perjanjian di Helsinki yang kini paling sedikit dibicarakan. Pusat seolah-olah amnesia terhadap butir ini,” ujar Murdani.
Dia menyebutkan luas Aceh yang disepakati berdasarkan peta 1 Juli 1956 ini tertuang dalam poin 1.1.4 di MoU Helsinki. Dimana, jika ini direalisasi, maka daerah Karo, Deli dan Langkat harus dikembalikan dalam wilayah Aceh.
“Ini disepakati dalam MoU Helsinki. Jadi kalau Pusat juga tak merealisasinya, sama seperti butir-butir perjanjian lainnya yang juga tak ada kejelasan hingga kini, maka ke depan tak perlu lagi ada perjanjian,” ujar Murdani.
Murdani juga meminta mahasiswa serta para pemuda untuk peka terhadap kekhususan Aceh yang diraih pasca penandatanganan MoU di Helsinki. Pasalnya, para pemuda dan aktivis mahasiswa di kampus-kampus dianggap mulai amnesia terhadap fakta sejarah Aceh.
“Tak perlu ragu bicara soal MoU Helsinki. Apalagi kepada orang-orang yang selama ini berteriak bahwa lebih penting kesejahteraan dibandingkan MoU Helsinki. Yang perlu dicatat, tanpa MoU Helsinki maka tak ada peningkatan kesejahteraan di Aceh seperti sekarang. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat berkewajiban menuntaskan semua butir MoU Helsinki yang telah disepakati, termasuk batas Aceh yang harus kembali pada peta 1 Juli 1956,” ujarnya.
Sumber: Portalsatu.com