Terciduk, Mucikari Asal Sumut Kendali Prostitusi Online di Aceh

Simbun.com

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh nyatakan seluruh pekerja seksual yang diamankan polisi pada Rabu lalu di The Pade Hotel merupakan warga lokal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun 4 dari 7 PSK berasal dari Kota Banda Aceh, sementara 3 lainnya berasal dari Bireuen, Aceh Tengah dan Simeuleu.

Adapun sejumlah PSK dan mucikari yang diamankan polisi di antaranya, A (28) warga Simeulue, CA (24) warga Banda Aceh, RM (23) warga Bireuen, DS (24) warga Banda Aceh, RR (21) warga Banda Aceh, IZ (23) warga Banda Aceh, MJ (23) Aceh Tengah, dan MR alias A (28) bertugas sebagai mucikari adalah warga Sumut.

Kapolresta Banda Aceh Trisno Riyanto mengatakan, rata-rata  PSK yang diamankan polisi tersebut berstatus mahasiswi, sementara satu PSK berstatus pekerja swasta.

“Kalau kita belum sampai ke sana (tujuannya, red) kalau dilihat dari kondisi mereka kan mahasiswa ada  yang dari Banda Aceh, ada juga yang dari luar Banda Aceh,” kata Trisno.

Trisno menambahkan, besaran harga yang ditawarkan untuk satu PSK sebesar dua juta rupiah.

“Antara mucikari dan PSK nanti mereka bagi hasil sesuai kesepakatan,” kata Trisno.

Sementara untuk bisa berhubungan dengan para PSK, mucikari akan menawarkan melalui media sosial whatsapp. Setelah terjadi kesepakatan antara mucikari dan pemesan, maka mucikari akan mengantarkan pesanan ke lokasi yang ditentukan.

“Mereka menyampaikannya lewat whatsapp, nanti disampaikan contoh barang, nanti dipilih kalau sudah oke baru melakukan transaksi,” kata Trisno.

Kini seluruh PSK tersebut telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mengikuti penyelidikan lebih lanjut. Mereka, menurut Trisno akan dibina dan diserahkan ke keluarga. Sementara mucikari dikenakan pasal 25 ayat 2 junto pasal 23 ayat 2 junto pasal 6 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukun jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan.

Sebagai informasi, pada Rabu 19 Maret 2018 sekira pukul 12:00 WIB, aparat kepolisian Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi tentang adanya pesan penawaran PSK di media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota polisi menyamar dan melakukan pemesanan pada mucikari yang menyebarkan pesan tersebut.

Setelah mendapatkan kesepakatan dua pekerja seksual diantar ke Hotel The Pade sesuai yang ditentukan oleh polisi yang menyamar. Saat PSK dan mucikari yang bertugas mengantarkan pesanan sampai di lokasi, mereka segera dibekuk.

Dari pelaku yang sudah dibekuk polisi diketahui ada sejumlah pekerja seksual lainnya yang ikut ditawarkan oleh mucikari. Berdasarkan informasi tersebut kemudian polisi menelusurinya, berselang beberapa jam seluruhnya ikut dibekuk polisi pada malam itu di lokasi yang berbeda.

Sumber: isuaceh