Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Ikut Patungan Beli Saham Freeport?

SimbunJakarta – Setelah bernegosiasi selama 8 bulan sejak Februari 2017, akhirnya Freeport dan pemerintah berhasil mencapai 3 kesepakatan. Salah satu kesepakatannya, PT Freeport Indonesia akan mendivestasikan 51% saham kepada pemerintah.

Pemerintah kemungkinan akan menugaskan holding BUMN pertambangan untuk mengakuisisi saham Freeport. Selain itu, ada wacana untuk melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa ikut patungan membeli saham PT Freeport Indonesia?

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansjah Utoh Banja, mengatakan bahwa pihaknya siap dilibatkan bersama BUMN maupun BUMD sepanjang risiko investasi terukur.

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan kajian dulu sebelum melakukan investasi. Jika berdasarkan analisa yang dilakukan dinilai cukup layak, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat ikut membeli saham PT Freeport Indonesia.

“Semua peluang investasi yang berpotensi memberikan keuntungan bagi peserta dengan risiko terukur serta tidak bertentangan dengan regulasi PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, dapat kita pertimbangkan. Tentunya harus melewati proses analisa kelayakan investasi fundamental,” kata Irvansjah kepadadetikFinance, Kamis (30/8/2017).

Seperti diketahui, perundingan antara pemerintah dan Freeport telah menghasilkan 3 kesepakatan, yaitu divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia kepada pemerintah, pembangunan smelter dalam 5 tahun, dan penerimaan negara yang lebih baik dari pajak dan royalti Freeport.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia harus terealisasi sebelum 2021. Jadi mayoritas saham PT Freeport Indonesia sudah dikuasai pihak nasional Indonesia di 2021.

Lalu smelter harus sudah terbangun dalam 5 tahun sejak Januari 2018. Dengan kata lain,smelter rampung selambat-lambatnya Januari 2022.

Sumber: detik.com