Dua Anggota KIP Aceh Resmi Gugat UU Pemilu

Simbun.com

Banda Aceh – Dua anggota KIP Aceh dan seorang warga Aceh resmi mendaftarkan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 15 September 2017. Mereka keberatan karena dengan diberlakukan UU Pemilu, ada beberapa pasal dalam UUPA yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Kedua anggota KIP Aceh itu adalah Roby Syahputra dan Hendra Fauzi. Sedangkan seorang warga Aceh lainnya yakni Feri Munandar. Namun, dalam hal ini baik Fauzi maupun Roby tidak membawa nama KIP Aceh melainkan atas nama pribadi.

“Untuk sementara mereka pakai nama pribadi dan tidak membawa nama lembaga karena lembaga tidak memberikan mandat,” kata Irfan Fahmi, selaku kuasa hukum penggugat saat dihubungi portalsatu.com melalui sambungan seluler.

Untuk diketahui dalam UU Pemilu yang baru disahkan itu, tepatnya dalam pasal 571 huruf D disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa pakar hukum menyatakan yang layak atau mempunyai legal standing kuat untuk menggugat UU Pemilu karena telah bersentuhan dengan UUPA adalah DPRA atau anggota KIP Aceh. Saat ini, DPRA secara lembaga telah menggugat UU Pemilu ke MK. Namun, sampai saat ini pula secara lembaga KIP Aceh belum menggugat hal tersebut.

Sumber: Portalsatu