Warga Malaysia Divonis Mati, Terbukti Bawa Sabu Puluhan Ribu Gram

Simbun – Seorang warga negara Malaysia divonis mati oleh hakim karena membawa sabu puluhan ribu gram dan ribuan butir pil ekstasi. Warga Malaysia itu kemudian akan mengajukan banding terhadap vonis hakim.

“Nama terdakwa Chong Chee Kok alias Kok Heng, ” kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kalimantan Barat, Jumat (25/8/2017).

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Putussibau. Majelis hakim terdiri dari Saputro Handoyo sebagai ketua majelis, Veronica Sekar Widuri sebagai anggota, dan Yeni Erlita sebagai anggota.

“Chong Chee Kok membawa narkoba jenis sabu seberat 31.646,89 gram dan 1988 butir pil ekstasi,” kata Sekar. Narkoba itu dibawa Chong pada 30 November 2016, ditangkap aparat gabungan saat dia melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau.

“Terdakwa setelah dijelaskan tentang putusan melalui penerjemah, langsung menyatakan banding dan sudah menandatangani akta banding,” kata Sekar.

Chong melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di situ disebutkan ancaman orang yang menyalurkan narkoba melebihi lima gram maka dipidana mati, penjara seumur hidup, ataau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: detik.com