Simbun.com
Jakarta – Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah menyebutkan bahwa hukum qisas sangat memungkinkan diterapkan di Aceh. Hal tersebut lantaran Aceh merupakan wilayah yang telah bersendikan syariat Islam.
Dukungan tersebut pun muncul seiring dengan wacana yang dikeluarkan oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh untuk memberlakukan hukuman qisas terhadap perilaku kejahatan. Sehingga, para pelakunya akan diberikan hukuman yang setimpal atau dikenal dengan istilah ‘hutang nyawa dibayar nyawa’.
“Menurut kami ini boleh saja, karena sudah menjadi konsekuensi bagi Aceh yang telah menerapkan prinsip syariat Islam maka sebenarnya prinsip (qisas) itulah yang harus diterapkan,” ujar Ikhsan, Kamis (15/3/2018).
Ikhsan menjelaskan, sebelum hukuman qisas tersebut diterapkan, maka antara pelaku dan keluarga korban harus melakukan upaya perdamaian terlebih dahulu. Jika kesepakatan berdamai dicapai, maka pelaku harus membayar sejumlah denda kepada keluarga korban. Namun, jika keluarga korban tidak bersedia berdamai maka barulah hukum qisas diberlakukan.
“Jadi, penerapannya tidak serta merta ada pelaku pembunuhan misalnya, lalu langsung di-qisas. Tapi ada rangkaian upaya perdamaiannya,” kata Ikhsan.
Meski demikian, dalam wacana penerapan hukum qisas tersebut pemerintah setempat harus benar-benar mempersiapkan semua fasilitas yang mendukung. Menurut Ikhsan, hal pertama yang perlu disoroti adalah terkait hak pelaku atau terpidana untuk mengajukan upaya banding dan kasasi.
Sebelum hukum qisas benar-benar diterapkan di Aceh, Ikhsan meminta agar pemerintah mampu mempersiapkan terlebih dahulu fasilitas pendukung. Sehingga, jangan sampai wacana tersebut justru hanya berjalan setengah-setengah dan tidak maksimal.
“Kalau kasasi itu harus dilakukan di Mahkamah Agung, sedangkan disana belum ada kamar peradilan Islam, hanya kamar peradilan agama yang masih berlandaskan sesuai KUHP. Ini yang harus difasilitasi, bagaimana upaya pemerintah untuk menyediakan kamar peradilan Islam yang sesuai dengan syariat Islam,” paparnya.
Ikhsan juga mengimbau kepada masyarakat di Aceh untuk dapat mentaati apapun hasil akhirnya dari wacana pemberlakuan hukuman qisas tersebut, apakah benar-benar akan diterapkan atau tidak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menaati segala keputusan akhirnya, ini sudah konsekuensi. Kalau mau tinggal di suatu wilayah maka ya harus mengikuti segala aturan yang berlaku di dalamnya, apapun itu,” tandasnya.
Sumber: Okezone