SIMBUN.com
Jakarta – Tenaga Ahli Aceh Marathon, Steffy Burase, yang juga teman dekat Irwandi Yusuf, mengakui menerima aliran dana suap dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Diduga, uang itu berasal dari bancakan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
“Aliran dana itu memang ada, tapi Steffy sendiri tidak pernah tahu (asal) dana itu,” kata Fahri Timur, selaku kuasa hukum Steffy, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Menurut Fahri, sepanjang pemeriksaan kliennya dicecar dengan 6 pertanyaan. Semua pertanyaan seputar hubungan Steffy dengan Irwandi serta aliran suap DOKA.
“Diperiksa sekitar 12 Jam, ya kurang lebih sekitar 60 pertanyaan barangkali yang ditanyakan seputar aliran dana dan ya itu saja,” ungkap Fahri, selaku kuasa hukum Steffy.
Menurut informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, sebagian suap DOKA bakal digunakan untuk membiayai kegiatan marathon, yang diselenggarakan oleh Pemprov Aceh. Steffy menyebut total uang yang bakal dialirkan ke acara marathon itu mencapai Rp13 miliar.
“Medali sendiri mencapai Rp500 juta, untuk bajunya ada Rp300 sampai Rp400 juta, pokoknya untuk total event mencapai Rp13 miliar,” kata Steffy Burase.
Steffy menjawab secara diplomatis saat disinggung hubungannya dengan Gubernur Non Aktif Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf. “Kalau kira-kira hubungan profesional ada nikah siri enggak,” Jawab Steffy, singkat.
Steffy merupakan bekas model yang menjadi salah satu panitia Aceh Maraton 2018. Dia menjadi satu dari empat saksi yang dicegah KPK berpergian ke luar negeri sejak 6 Juli 2018 hingga 6 bulan ke depan. Aliran duit suap Irwandi terkait dana Otonomi Khusus Aceh diduga mengalir ke lomba adu lari tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta Hendri Yuzal, yang merupakan ajudan Irwandi Yusuf dan T Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi Yusuf, diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Sumber: Liputaninvestigasi.com