Komisi A DPRK se-Aceh Perlu Mendukung Gugatan Terhadap UU Pemilu

Simbun.com

Lhokseumawe – Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara Tgk. Fauzan Hamzah, S.H.I., M.H.I., mendukung langkah DPRA dan sejumlah komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tgk. Fauzan menilai, semua Komisi A DPRK se-Aceh perlu mendukung gugatan tersebut.

“Gugatan yang dilakukan oleh lembaga DPRA dan beberapa komisioner KIP Aceh serta KIP kabupaten/kota merupakan langkah tepat, karena menyangkut kewenangan dan kekhususan Aceh dalam hal pelaksanaan pemilu di Aceh sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” kata Tgk. Fauzan, melansir berita portalsatu.com, Selasa, 19/09/2017.

Tgk. Fauzan menyebutkan, gugatan tersebut untuk mempertahankan UU yang khusus diberlakukan di Aceh yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006. Oleh karena itu, Komisi A DPRK Aceh Utara mendukung langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK.

“Komis A DPRK Aceh Utara juga meminta kepada semua pihak untuk memberikan dukungan kepada para pihak yang mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya kepada seluruh Komisi A DPRK seluruh Aceh untuk mendukung secara aktif terhadap gugatan tersebut,” ujar Tgk. Fauzan.

Tgk. Fauzan menegaskan, dukungan tersebut harus secara masif karena ini menyangkut penyelamatan kewenangan dan kekhususan Aceh dalam hal pelaksanaan pemilu yang sedang “dipreteli” dengan dicabutnya pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan diberlakukan UU Pemilu.

Menurut Tgk. Fauzan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat pasal-pasal yang dinilai merugikan kepentingan warga Aceh. Di antaranya, mengenai penerapan hubungan hirarki antara KIP dan Pengawas Pemilih (Panwaslih) di semua tingkatan di Aceh dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika tidak dilakukan langkah hukum, secara perlahan Aceh akan kehilangan kekhususan apabila UU Pemilu diberlakukan di Aceh pada sektor penyelenggaraan pemilu,” kata Tgk. Fauzan.