Simbun.com
Jakarta – Kapal Pengawas (KP) Perikanan ORCA 02 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) ilegal.
Dalam penangkapan tersebut, kedua kapal mengibarkan bendera Malaysia, namun berdasarkan pengamatan di lapangan diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam.
Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir mengatakan, penangkapan dilakukan pada 17 September 2017 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna, Kepulauan Riau.
“Saat ditangkap kapal ditemukan tidak mengantongi izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Waluyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari sindonews, Sabtu (23/9/2017).
Kedua kapal yang ditangkap terdiri dari KM BD 95599 TS dan KM BD 96623 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 29 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Selanjutnya, kedua kapal dan seluruh ABK dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada 20 September 2017. Proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
“Penangkapan kedua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017,” kata Waluyo.
Sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2017, telah ditangkap sebanyak 107 kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 68 KIA berbendera Vietnam, 4 KIA berbendera Philipina, dan 9 berbendera Malaysia. Sementara 26 kapal lainnya berbendera Indonesia.