Simbun.com
Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sudirman, mengungkapkan, dirinya telah berjumpa dan menyampaikan permasalahan empat pulau milik Aceh di Kabupaten Aceh Singkil, yang telah diklaim oleh Provinsi Sumatera Utara, kepada Rizal Sirait, salah seorang legislator dari provinsi terkait.
“Terkait dengan empat pulau tersebut, tadi saya langsung menemui perwakilan DPD RI dari Sumatera Utara, Bapak Rijal Sirait. Kepada beliau, tadi saya mengatakan bahwa, hal itu telah mengakibatkan keresahan warga atau masyarakat Aceh,” kata Sudirman, saat dikonfirmasi oleh portalsatu.com melalui telepon selular, Senin, 13 November 2017.
Berdasarkan informasi yang beredar, pada rapat konsultasi publik dokumen, telah mengklaim dan memasukan empat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil ke dalam Rencana Penyusunan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di kantor gubernur provinsi tersebut, 9 November 2017 lalu. Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Legislator yang dikenal dengan nama Haji Uma ini mengungkapkan, saat menjumpai Rijal Sirait, di Jakarta, mereka membahas mengenai pemekaran, perbatasan dan pertanahan, antara kedua provinsi di wilayah pesisir. Selain itu, Haji Uma selaku perwakilan dari Aceh juga menyampaikan penolakan dengan tegas terkait yang dilakukan Pemerintah Sumatera Utara.
“Jadi saya mengemukakan bahwa ini tidak boleh terjadi. Jadikan kata beliau ini akan disampaikan,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Haji Uma juga telah mengkonfirmasi beberapa instansi pemerintah kabupaten maupun provinsi di Aceh, yang menangani bagian pertanahan. Akan tetapi, kedua instansi terkait tidak ada menerima pemberitahuan pengeklaiman ini dari provinsi tetangga.
“Dan saya juga telah menghubungi Badan Pertanahan Singkil, meminta konfirmasi, sementara Badan Pertanahan Singkil itu tidak mengatahui bahwa ada pernyataan dari pada Pemerintah Sumatera Utara,” jelas Haji Uma.
“Kemudian saya juga menghubungi Dinas Pertanahan Provinsi, juga beliau mengatakan tidak mengetahui ada klaim semacam itu. Karena tidak ada surat tertulis untuk Pemerintah Aceh,” jelasnya lagi.
Menurutnya, kasus ini merupakan bukan yang pertama kali terjadi. Pemerintah Sumatera Utara dikatakannya juga pernah mengklaim tapal batas bagian darat dari Provinsi Aceh.
“Sebelumnya kan Sumatera Utara juga pernah mengklaim wilayah darat termasuk ke dalam tapal batas mereka. Dan itu diakhiri dengan mereka tidak berhasil,” katanya.
“Jadi kalau hal ini dipertontonkan setiap tahun, maka hal ini akan mengakibatkan ketegangan kedua provinsi mengenai tapal batas, dan ini tidak menarik, karena kita ini bertetangga,” katanya lagi.
Sehubungan dengan itu, Haji Uma meminta kepada Pemerintah Aceh, untuk lebih memperjelas tapal batas Provinsi Aceh dengan provinsi tetangga. “Jadi ke depannya, kita mesti mempersiapkan diri lebih kokoh dalam hal ini, di samping saya kira memang ini jelas-jelas wilayah kita,” ungkapnya.
Sumber: Portalsatu.com