Begini Kata Irwandi Yusuf Soal Pencabutan Dua Pasal UUPA

Simbun.com

Takengon – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan Pemerintah Aceh tidak tinggal diam dalam upaya memperjuangkan dan menyelamatkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Dia juga menepis tudingan para pihak yang menyebutkan Pemerintah Aceh terkesan bungkam saat Pusat mencabut dua pasal dalam UUPA melalui UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Saya orang pertama yang menyerukan kepada DPR Aceh agar dibentuk tim pengawasan UUPA, kita peduli betul soal UUPA,” kata Irwandi kepada wartawan saat berkunjung ke Aceh Tengah, Minggu, 29 Oktober 2017.

Dia mengatakan Pemerintah Aceh juga telah membentuk tim pengawas UUPA yang terdiri dari kalangan akademisi, legislatif dan eksekutif. Meskipun demikian dia mengaku belum tahu bagaimana perkembangan terkini terkait gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi terkait UUPA tersebut.

“Ini lagi proses, saya mau tahu keputusan akhir saja,” ujar Irwandi.

Seperti diketahui, pencabutan dua pasal UUPA akibat pemberlakuan UU Pemilu No 7/2017 mendapat dukungan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA. Lembaga advokasi publik ini bahkan menyarankan agar melaksanakan referendum soal judicial review yang diajukan DPR Aceh.

“Melalui referendum akan terlihat, apakah rakyat Aceh setuju dengan penerapan pasal 571 huruf d UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau sebaliknya,” kata Ketua YARA, Safarudin kepada beberapa media.

DPR Aceh secara resmi mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstiusi (MK) terhadap pasal 557 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) serta pasal 571 huruf d UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan dua pasal 57 dan 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dua pasal itu mengatur tentang keanggotaan dan masa kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Selain DPR Aceh, gugatan terhadap UU Pemilu juga dilayangkan personal DPR Aceh, Kautsar M Yus dan Samsul Bahri bin Amiren alias Tiong. Gugatan serupa juga dilakukan komisioner KIP seluruh Aceh. Pendaftaran materi gugatan  komisioner KIP seluruh Aceh ini dilakukan setelah dua komisioner KIP Aceh menggugat UU Pemilu secara personal.

Sumber: Portalsatu.com