Simbun.com
Aceh Utara – Kisruh internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Lhokseumawe berlanjut. Ketua Harian PNA, Sofyan dikabarkan dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak 11 Februari lalu.
Dari salinan surat pemberhentian sementara waktu tersebut, Sofyan diberhentikan setelah dilakukan evaluasi selama tiga bulan dan untuk menghindari kekisruhan di tubuh partai. Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua DPW PNA Lhokseumawe Dedi Safrizal dan Sekretaris Amri beserta empat ketua DPC kecamatan.
“Saya sudah terima suratnya. Karena saya kritisi pengelolaan operasional partai yang tidak transparan, malah saya yang dikorbankan,” ujar Sofyan, Rabu, (14/2).
Dirinya mengaku tidak mengerti sikap yang diambil Dedi Safrizal selaku Ketua Umum PNA Lhokseumawe.
“Saya bingung dengan sikap ketua umum. Yang bermasalah itu oknum sekretaris partai, tapi yang dinonaktifkan itu saya,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, penonaktifan dirinya dari ketua harian tidak beralasan. Pasalnya pemberhentian pengurus harus berdasarkan putusan mahkamah partai.
“Kalau ada kader yang dianggap salah, ada mahkamah partai yang memutuskan. Bukan atas kesewenangan ketua umum saja'” tegasnya.
Perihal tidak transparannya pengelolaan biaya operasional di tubuh partai penguasa tersebut, dirinya mengaku sudah melaporkan ke DPP PNA Aceh.
“Kami sudah laporkan. Itu juga karena desakan banyak kader yang tidak setuju operasional partai digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam waktu dekat DPP akan mengambil sikap. Kemarin sudah dirapatkan,” kata Sofyan.
Sumber: Ajnn.net