Pengacara Alfian Tanjung Duga Polisi Tahu Vonis di PN Surabaya

Simbun.com

Jakarta – Pengacara Alfian Tanjung, Abdul Alkatiri, heran atas cepatnya penangkapan yang dilakukan polisi setelah kliennya dinyatakan bebas oleh PN Surabaya. Dia menduga polisi telah mengetahui vonis tersebut sebelum dibacakan.

“Pasalnya, pas waktu kita tanya kok tanggalnya kosong gitu, kenapa, dan sebagainya. Tangkapnya kok bisa cepat sekali, dalam waktu beberapa jam, kok bisa. Karena tanggalnya hari itu juga, berarti kan sudah tahu keputusannya seperti apa, tapi itu, cuma ya itu terserah mereka. Cuma kecepatannya ini luar biasa,” kata Alkatiri, Sabtu (9/9/2017).

Dia mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada Alfian. Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada Alfian bersifat individual, sedangkan pelapor Alfian adalah partai.

“Kita ingin menanyakan status ini, pasal-pasal ini serasa dipaksakan, jelas-jelas yang melapor itu partai, kenapa menggunakan pasal individual,” tuturnya.

Dia juga berencana mendatangi Kompolnas untuk mengadukan soal proses hukum yang dihadapi kliennya. Banyak hal yang, menurutnya, terasa janggal dalam proses penangkapan Alfian.

Alfian ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’. Akibat perbuatannya, Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri, namun dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kini Alfian berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kasus cuitan ini dilaporkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.