UMP Aceh 2018 Sebesar Rp2,7 Juta

Simbun.com

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 sebesar Rp2,7 juta. Angka itu naik Rp200 ribu dari tahun 2017 yang hanya Rp 2,5 juta.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin mengatakan Peraturan Gubernur Aceh nomor 67 tahun 2017 tersebut ditandatangani Gubernur Irwandi pada 7 November 2017.

Mulyadi Nurdin menjelaskan besaran gaji Rp2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3 dan 5 Pergub tersebut, dan UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Mulyadi Nurdin.

Dengan ditetapkannya angka UMP tersebut, para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp2,7 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

“Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan,” kata Mulyadi Nurdin.

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan  baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Mulyadi Nurdin menyebutkan Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh agar mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP baru terhitung mulai 1 januari 2018.

Sumber: Portalsatu.com