Simbun.com
Banda Aceh – Wacana penerapan hukuman Qisas bagi terpidana kasus pembunuhan mengemuka di Aceh.
Perbincangan itu muncul setelah Gubernur Aceh Irwandi menyatakan keinginannya agar Aceh menerapkan hukuman mati agar memberikan rasa takut pada orang lain yang berencana membunuh.
“Aceh punya wewenang dalam menerapkan syariat Islam,” kata Irwandi Yusuf sebagaimana dikutip Serambi News, (9/3/2-2018).
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A. Jalil mengatakan ada desakan dari beberapa organisasi kemasyarakatan yang meminta agar hukuman mati diberlakukan.
Meski demikian, pemerintah setempat akan melakukan kajian dan penelitian terlebih dahulu, demikian menurut Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM di Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri M Yusuf.
“Jadi ini masih wacana, kita lakukan penelitian dulu dalam tahun ini. Kita tidak ingin gegabah atau serta-merta karena sebelum menerapkan hukuman itu harus terlebih dahulu menyiapkan masyarakat apakah menerima hukuman ini,” kata Syukri kepada Detik.com
“Tidak langsung simsalabim jadi, kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan,” imbuhnya.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis sepakat atas rencana penerapan hukum pancung (qisas) bagi pembunuh yang tengah digodok oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Karena Aceh merupakan daerah khusus di Indonesia.
“Karena di sana termasuk daerah khusus ya kalau bisa disepakati oleh masyarakat dan ditetapkan oleh undang-undang, itu baik-baik saja,” kata Cholil kepada CNN Indonesia.com. (15/3/2018).
Sumber: Arrahmah