Simbun – Tim kuasa hukum DPRA sedang menyusun berkas untuk melakukan judicial rewiew terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini sejalan dengan persetujuan DPRA yang diambil lewat mekanisme paripurna, kemarin.
Kuasa Hukum DPRA Mukhlis Mukhtar mengatakan, saat ini mereka sedang merampungkan berkas-berkas tersebut, termasuk menghubungi para pihak yang terlibat dalam pembentukanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
“Kami sudah menghubungi Ahmad Farhan Hamid,Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Pansus UUPA Feri Mursyidan Baldan serta orang-orang lain yang terlibat di dalam pembuatan UUPA dulu,” katanya pada BERITAKINI.CO, Sabtu (26/8/2017).
Para pihak ini diharapkan nantinya akan hadir dalam persidangan. Dari sana nanti akan diketahui secara pasti apa sesungguhnya esensi kekhususan Aceh saat pembentukan UUPA dulu.
“Apa hanya tulis-tulis saja atau harus diimplementasikan,” katanya.
Seperti diketahui, Pasal 8 ayat 2 UUPAmenyatakan bahwa rencana pembentukan undang-undang oleh DPR RI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh harus dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
Begitu juga dengan Pasal 269 ayat 3 UUPA yang menyatakan, “Dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dulu berkonsultasi dan mendapatkan partimbangan DPRA.”
Sementara proses pembentukan UU Pemilu diyakini tak melewati mekanisme hukum yang berlaku tersebut. Parahnya, UU Pemilu tersebut sebut justru mencabut dua pasal dalam UUPA.
Kuasa hukum DPRA juga telah menyiapkan sejumlah ahli hukum lainnya untuk dimintai pandangannya tentang etika-etika dalam pemerintahan.
“Misalnya sesuatu yang sudah diberikan secara khusus kenapa tiba-tiba mulai dicabut,” katanya.
Sumber: Beritakini.co