Simbun.com
Banda Aceh – Partai Islam Aceh (PIA) menyatakan diri untuk siap mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019. Partai Lokal termuda dengan Ketua Umum H Miswar Sulaiman itu, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Aceh, sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh Nomor : W1-1182.AH.11.01 Tahun 2017 tgl 25 September 2017. Saat ini sedang mengurus Salinan Lembaran Negara pada Percetakan RI di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PIA Tarmizi Razali, Senin (2/10) di Banda Aceh.
“Alhamdulillah, PIA sudah terdaftar di Kemenkum HAM Aceh. Dan kita sudah siap untuk bersaing dan bersanding di Pileg 2019,” kata Tarmizi.
Menurutnya kepengurusan PIA pada setiap tingkatannnya juga sedang dipersiapkan sebagai persyaratan untuk ikut pendaftaran di KIP Aceh. Ia berharap kehadiran PIA akan dapat mewarnai “alam demokrasi” di Aceh.
Dalam Lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh Nomor : W1-1182.AH.11.01 Tahun 2017 tgl 25 September 2017 itu sususan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Islam Aceh (PIA) terdiri atas Majelis Syura (Ahlul Halli Wal’aqdi) yang diketuai oleh Mantan Ketua DPR Aceh Drs Hasbi Abdullah, Majelis Tahkim yang diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Sofyan Muhammad Saleh.
Sedangkan di Dewan Pengurus Ketua Umum H Miswar Sulaiman, Sekjend Tarmizi Razali S.HI dan Bendahara Umum Jarnisal Sukarni, ST.
“Kepengurusan PIA ini merupakan kolaborasi tokoh tua dan tokoh muda yang ada di Aceh. Dan kita juga membuka pintu yang selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin bergabung. Mudah-mudahan kehadiran PIA ini dapat membawa Aceh menjadi daerah contoh bagi nasional, salah satunya dalam pelaksanaan syariat Islam secara kaffah,” pungkas Tarmizi.
Sumber: Ajnn.net