Mendagri Terancam Pidana Terkait Pernyataannya di Sidang MK

Simbun.com

Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al Farlaky memperingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terancam pidana terkait atas pernyataannya saat memberikan penjelasan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, dalam sidang permohonan judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan dua anggota DPRA yaitu Kautsar dan Samsul Bahri alias Tiyong, dilansir dari laman ajnn, Senin (25/9) di Mahkamah Konstitusi (MK), Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkonsultasi dengan Aceh terkait dengan perubahan dua pasal Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Saya selaku anggota DPRA jika pembohongan publik ini terus digulirkan, saya akan mempidanakan Mendagri Tahjo Kumolo terkait pembohongan publik ini,” kata Iskandar Usman Al Farlaky saat jumpa pers, Selasa (26/9).

Untuk sementara, Iskandar mengaku akan menunggu proses pembuktian dari Mendagri terkait pernyataannya telah berkonsultasi dengan DPRA.

“Kalau memang mempunyai bukti telah berkonsultasi silahkan ditunjukkan, tetapi jika sampai dengan proses bergulirnya isu ini tidak juga ada pembuktian dan bola panas terus dilempar maka jalur hukum akan saya tempuh,” tegasnya.

Secara personal, kata Iskandar, informasi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRA dengan melakukan musyawarah melalui Badan Musyawarah (Banmus) terkait sikap yang diambil secara kelembagaan.

“Jika tidak tersampaikan saya secara pribadi akan bertindak. Saya berharap Mendagri tidak melempar bola panas lagi, karena saat ini kami sedang berupaya menggugat UU Pemilu agar pasal yang dicabut bisa dikembalikan secara utuh demi harga diri rakyat Aceh,” kata Politisi Partai Aceh itu.