Tim Pembela UUPA Sosialisasikan Ini di Lhoksukon

Simbun.com

Lhoksukon – Tim penggugat kasus pencabutan dua pasal UUPA menggelar sosialisasi dengan masyarakat Kabupaten Aceh Utara di salah satu cafe di Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 12 Oktober 2017. Proses gugatan itu sudah berjalan lima kali persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ada di Jakarta.

“Hari ini kita sosialisasikan ke masyarakat sejauh mana tahapan proses gugatan di MK. Di sini kita juga menjelaskan, UUPA bukanlah sebagai isu atau kampanye politik sesaat, tapi kita jelaskan mengapa dua pasal itu dicabut dari UUPA,” ujar Koordinator Tim Pengacara Gugatan Pencabutan Pasal UUPA, Kamaruddin, di lokasi.

Kamaruddin mengatakan UUPA itu mengatur tentang kesejahteraan rakyat, meliputi sektor pendidikan, perekonomian, kesejahteraan mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik. Selain itu, UUPA juga mengatur tentang keuangan daerah Aceh dengan Pemerintah Pusat.

“Pasca gugatan kasus pencabutan UUPA yang kita layangkan sejak dua bulan lalu, kita melakukan aksi sosialisasi kepada masyarakat. Sejauh ini sudah kita lakukan di Lhokseumawe kemarin, Lhoksukon hari ini dan Dewantara rencananya besok. Nantinya akan kita lanjutkan ke Aceh Timur, Aceh Tamiang, Langsa dan Bireuen,” ujar Kamaruddin.

Ia mengkhawatirkan, jika dua pasal UUPA itu berhasil dicabut, maka besar kemungkinan akan ada pasal lainnya yang dicabut.

“Sudah lima kali sidang, tapi kita belum menerima surat panggilan. Sidang kali ini dalam rangka mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Kita berharap dua pasal yang dicabut itu dikembalikan ke posisi semula,” kata Kamaruddin.

Sumber: Portalsatu.com