SIMBUN.com
Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
“Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 24 Juli 2018 sampai dengan tanggal 1 September 2018 untuk tersangka, IY (Irwandi Yusuf), Gubernur Aceh periode 2017-2022, HY (Hendri Yuzal), swasta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, S.H., dikutip dari portalsatu.com, Jumat, 20 Juli 2018.
Febri menyebutkan, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni AMD (Ahmadi), Bupati Bener Meriah, dan TSB (Teuku Saiful Bahri), Direktur Utama PT Tamitana.
“Perpanjangan penahanan (AMD dan TSB) selama 40 hari dimulai 25 Juli 2018 sampai 2 September 2018,” ujar Febri.*