Masyarakat Ramai Belanja Online, Pajak Jasa Kurir pun Naik jadi 130%

Simbun.com

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah jika dikatakan daya beli masyarakat turun. Karena pada dasarnya, masyarakat hanya bertransformasi dari sistem pembayaran offline ke online.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, transformasi yang dilakukan masyarakat ke online terbukti dari meroketnya realisasi penerimaan pajak dari jasa kurir. Pada September 2017, realisasi pajak jasa kurir naik hingga 130%.

“Banyak pengusaha bilang daya beli turun, peneriman negara turun. Sebenarnya tidak. Bukan daya beli yang turun, yang berubah adalah tata cara pembayaran. Dulu pergi ke mall, sekarang online. Pajak atas jasa kurir itu naik 130% pada bulan September,” katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Pada dasarnya, kata dia, tidak sepenuhnya sistem perdagangan beralih ke online. Karena, pengiriman barang tetap melalui offline. “Oleh karena itu, ada beberapa jenis usaha yang sekarang ini kelihatannya menurun padahal tidak. Karena tata cara pembeliannya tadi yang online,” imbuh dia.

Ken menambahkan, beberapa jenis usaha yang tidak terpengaruh transformasi digital adalah barber shop dan restoran. “Restoran tidak akan bisa diubah dengan teknologi, meskipun ada go food, karena untuk nongkrong itu tidak bisa online,” pungkasnya.

Sumber: SINDOnews.com