Tak Terbitkan Pergub Bendera Aceh, YARA Desak DPRA Panggil Gubernur

Simbun – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin mendesak DPRA memanggil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk mempertanyakan alasan pemerintah Aceh belum membuat peraturan gubernur tentang pelaksanaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

“Hal ini penting mengingat banyak warga Aceh yang saat ini sudah mulai mengibarkan bendera Aceh tersebut namun kemudian di amankan oleh kepolisian,” katanya Safaruddin, Sabtu (26/8/2017).

Padahal, menurutnya, tak ada aturan yang mendasari tindakan polisi melarang pengibaran bendera itu. Sebab, kata Safaruddin, bendera tersebut telah disahkan secara regulasi yakni Qanun Aceh.

“Apalagi setelah MK menyatakan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 45 sehingga Mendagri tidak lagi bisa membatalkan peraturan daerah atau qanun,” katanya.

Pascaputusan ini, kata Safaruddin, maka seluruh pembatalan perda harus lewat judicial review Mahkamah Agung (MA).

Selama ini kan dilakukan cooling down pembahasan di Mendagri mengingat saat itu kewenangan pembatakan qanun masih di Mendagri,  namun pasca putusan MK tidak lagi, jika mendagri tidak setuju maka harus mengajukan judicial review ke MA,” katanya.

“Saat ini hanya di butuhkan aturan pelaksanaan qanun tersebut yaitu peraturan gubernur, oleh karena itu kami mendesak DPRA agar memanggil gubernur untuk mempertanyakan alasan gubernur kenapa sampai saat ini belum mengeluarkan pergub Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Sumber: beritakini.co