DPRK Aceh Timur Berencana Ajukan Judicial Review ke MK

Simbun.com

Aceh Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur  berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta segera menerima banding yang diajukan oleh anggota DPR Aceh, anggota KIP, dan beserta tokoh mahasiswa Aceh beberapa waktu lalu, Senin 18 September 2017.

Menurut Irwanda, Ketua Komisi A, DPRK Aceh Timur dirinya juga sangat setuju jika semua lapisan masyarakat Aceh ikut mengajukan Judicial Review dan menggugat ke MK di Jakarta.

“Kami sangat setuju jika semua pihak dari berbagai elemen masyarakat Aceh mengajukan dan menggugat ke MK, karena apa yang telah diperjuangkan oleh DPR,KIP serta tokoh Mahasiswa Aceh bukan untuk kepentingan kelompok, organisasi, bahkan segelintir orang, namun itu adalah demi berjalannya kekhususan Aceh untuk rakyat Aceh dimasa yang akan datang,” kata Irwanda.

Irwanda menyebutkan, dirinya mengajak semua lapisan masyarakat Aceh, baik akademisi, politisi, praktisi, pakar hukum, pengamat sejarah, sosial, dan budaya Aceh, serta seluruh lembaga, organisasi dan segenap lapisan masyarakat Aceh agar mengajukan Judicial Review kepada MK.

Ini karena, menurut hemat Irwanda, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tersebut sebagai bukti  mencorengnya citra perdamaian Aceh dengan pemerintah Indonesia.

“Mari saudaraku semua, kita tinggalkan sepentingan dan lambang serta partai kita masing-masing sebentar, ayo kita berjuang untuk Aceh, karena tanpa kita sadari kekhususan kita sudah direngut tanpa ada negosiasi dan koordinasi, padahal terciptanya perdamaian antara Aceh dan RI karena adanya koordinasi dan negosiasi kedua belah pihak,” kata Irwanda.

Terkait issue rencana  DPRK Aceh Timur  akan mengajukan Judicial Review ke MK, Irwanda menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRK Aceh Timur terlebih dahulu seiring akan mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam melayangkan gugatan ke MK.

“Kami akan berkoordinasi dengan Ketua DPRK dulu, sejauh mana kesiapannya dan kami akan mempersiapkan segala sesuatu untuk mengugat ke MK, kita tunggu saja keputusan Ketua DPRK,” kata Irwanda.