Simbun.com
Banda Aceh – Tim gabungan yang terdiri dari Polisi, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Dinas Kesehatan merazia sejumlah apotik dan toko obat di Banda Aceh, dilansir dari laman ajnn, Senin (25/9).
Razia tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran pil paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC) yang dijual bebas.
“Kita ingin melihat apakah pil PCC beredar dan dijual bebas oleh sejumlah apotik,” kata Kepala BPOM Aceh, Zulkifli.
Ia juga menambahkan, sebelumnya petugas gabungan juga telah menyita sejumlah jamu di toko obat yang mengandung bahan kimia berbahaya.
“Ada beberapa karung jamu mengandung bahan kimia berbahaya yang kita sita tadi dari toko obat tradisional,” ucapnya.
Selain di Banda Aceh, kata Zulkifli, pihaknya bersama unsur terkait juga akan melakukan razia di apotik di kabupaten/kota. Langkah ini sebagai antisipasi dini peredaran pil PCC masuk ke wilayah Aceh.
“Kita lakukan secara acak apotik mana saja yang akan kita razia menurut data base yang ada di BPOM,” ujarnya.
Meski tidak ditemukan, kata Zulkifli pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan secara rutin.
“Saat ini kita belum temukan ada pil PCC yang beredar, tapi kita terus melakukan pengawasan,” ungkap Zulkifli.