Kuasa Hukum Kautsar dan Tiyong Ajukan 7 Alat Bukti

Simbun.com

Jakarta – Sidang kedua perkara gugatan UU Pemilu yang diajukan Kautsar dan Tiyong selesai digelar Senin, 18 September 2017. Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum Kautsar dan Tiyong mengajukan 7 alat bukti.

“Kita sudah selesai membaca perbaikan pokok perubahan gugatan dan pengesahan alat bukti yang kita ajukan. Ada 7 alat bukti yang kita ajukan. Insyaallah gugatan kita diterima oleh MK,” ucap Kamaruddin selaku kuasa Hukum Kautsar dan Tiyong melalui pesan singkat yang diterima portalsatu.com.

Kamaruddin berharap rakyat Aceh bersatu mendukung gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja disahkan tersebut. Dia mengatakan, kekhususan Aceh harus dipertahankan.

“Sidang selanjutnya adalah dengan agenda pembuktian. Kita akan mengajukan tim ahli perumusan UUPA. Kita juga mendukung gugatan yang diajukan oleh Komisioner KIP Aceh dan Komisioner KIP kabupaten kota, dan kita juga mendukung gugatan diajukan oleh DPRA,” kata Kamaruddin.