Lima Anggota Polres Aceh Utara Dipecat

Simbun.com

Lhoksukon – Polres Aceh Utara melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada lima anggotanya. Dalam upacara yang digelar di Aula Tribrata, Rabu, 22 November 2017, hanya satu anggota yang hadir, sedangkan empat lainnya diberhentikan secara inabsensia.

Lima anggota tersebut, yaitu, Brigadir Yoelinar Firdaus, Brigadir Yudi Feri, Briptu Indra Hidayatullah, Bripda T Haychal Prawira dan Bripda Edo Mal Pratama (hadir).

“Apa yang terjadi hari ini mohon dijadikan pelajaran bagi rekan-rekan yang yang sudah berbuat salah, atau pun yang akan. Semoga semua yang ada di sini dapat mengambil hikmah yang terjadi pada upacara pagi ini. Berlakunya ketentuan, kebijakan, aturan yang diterbitkan baik secara nasional atau institusi sudah jelas, apalagi menyangkut penyalahgunaan narkoba terhitung sejak 1 Januari 2015,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Waka Kompol Suwalto dalam upacara tersebut.

“Sebelum PTDH, kita sudah sering memberikan tindakan pembinaan, bahkan tahapan pembinaan secara tertulis juga sudah kita lakukan. Mau bagaimana lagi, ada beberapa hal yang tidak bisa kita ubah karena sudah menjadi ketentuan atau keinginan yang bersangkutan,” ujar Kompol Suwalto, saat dihubungi portalsatu.com via telepon seluler.

“Tadi hanya satu yang hadir, sedangkan empat lainnya memang sudah lama desersi. PTDH hari ini ada yang positif narkoba dan ada yang desersi kedinasan,” kata Kompol Suwalto.

Tahun sebelumnya, Polres Aceh Utara juga telah memecat enam anggotanya karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan desersi dari kedinasan.

Sumber: Portalsatu.com