Apa Langkah DPRA Jika Gugatan UU Pemilu Ditolak MK?

Simbun.com

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh  (DPRA) menggugat dua pasal dalam UUPA yang terjadi akibat pengesahan UU Pemilu. Gugatan tersebut dilayangkan DPRA ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Pertengahan September lalu, DPRA sudah menjalani sidang perdana. Sedangkan besok Selasa, 3 Oktober 2017, DPRA bakal menjalani sidang kedua. Pihak DPRA terus melakukan berbagai cara agar dua pasal dalam UUPA itu kembali.

Namun, apa yang bakal dilakukan DPRA jika MK  menolak permintaan DPRA? Apa yang dilakukan DPRA jika dua pasal dalam UUPA itu tetap dicabut dengan berlakunya UU Pemilu?

Menjawab hal tersebut, Ketua Lintas Fraksi di DPRA melakukan jumpa pers pada Senin, 2 Oktober 2017. Dalam pertemuan dengan awak media itu mereka bersikukuh tetap bakal mempertahankan UUPA. Mereka sepakat bakal terus menggugat hal itu.

Iskandar Usman Al-Farlaky yang ditunjuk sebagai juru bicara tim lintas fraksi tersebut. Al-Farlaky pun mengatakan akan membuka bukti apapun yang menyatakan bahwa tindakan pencabutan dua pasal dalam UUPA itu cacat prosedur dan tidak sah. Jika pun MK tak mengabulkan permintaan DPRA, maka hal yang pertama sekali dilakukan adalah membawa kembali masalah itu ke Badan Musyawarah DPRA.

“Kita akan rapatkan kembali di Banmus dan akan kita paripurnakan kembali dengan seluruh fraksi yang ada. Apakah langkah yang kita ambil nanti adalah legislatif review atau sengketa kewenangan,” kata Iskandar Usman.

Ia juga mengatakan akan melibatkan seluruh pihak seperti pakar-pakar hukum, profesor, dan masyarakat luas. Ia mengatakan hal ini bukan  hanya masalah DPRA, tetapi seluruh rakyat Aceh.

Sumber: Portalsatu.com