Kuasa Hukum Tiyong dan Kautsar: Insya Allah Kita Menang

Simbun.com

Banda Aceh- Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar sidang kedua gugatan UU Pemilu yang diajukan  Kautsar dan  Samsul Bahri  alias Tiyong, Senin 18 September 2017.

Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan.

Kuasa Hukum Kautsar dan Tiyong, Kamaruddin SH percaya gugatan UU Pemilu  yang diajukan kliennya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

“Ada 7 alat bukti yang kita ajukan. Insya Allah gugatan kita diterima oleh MK, kita berharap rakyat Aceh bersatu mendukung gugatan kita. Kekhususan Aceh harus kita pertahankan adapun sidang selanjutnya adalah dengan agenda pembuktian,” katanya.

Pihaknya juga akan menghadirkan tim ahli perumusan UUPA pada sidang selanjutnya.

“Kita akan mengajukan tim ahli perumusan UUPA. Kita mendukung gugatan yang diajukan oleh Komisioner KIP Aceh dan Komisioner KIP Kabupaten kota, dan kita juga mendukung gugatan diajukan oleh DPRA. Kita mohon doa restu dari Rakyat Aceh. Semoga Aceh menang,” kata Kamaruddin, S.H.