Polemik UUPA, Pemerintah Pusat Klaim Sudah Konsultasi dengan DPRA

Simbun.com

Banda Aceh – Kuasa Hukum Kautsar dan Tiyong, Kamaruddin mengatakan pihak pemerintah pusat melalui Mendagri Tjahjo Kumulo sudah memberikan keterangan di MK terkait dengan pencabutan beberapa pasal UUPA. Pemerintah mengatakan sudah berkonsultasi dengan DPRA terkait dengan pencabutan beberapa pasal dalam UUPA. Dilansir dari laman portalsatu, selasa, (26/09/2017).

“Tadi Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri dalam Negeri Bapak Tjahyo Kumolo memberikan keterangan di depan sidang Mahkamah Konstitusi terhadap Pencabutan 2 Pasal dalam UUPA. Dalam persidangan tersebut pemerintah menyatakan bahwa pemerintah sebelum mencabut 2 Pasal dalam UUPA,  terlebih dahulu mereka sudah berkonsultasi dengan DPRA,” kata Kamaruddin melalui pesan singkat 25 September 2017.

Pihaknya pun meminta Mendagri untuk membuktikan pernyataan tersebut. “Kami meminta pemerintah membuktikan pernyataan tersebut. Tidak mungkin Pihak DPRA telah diminta konsultasi atau pertimbangan oleh Pemerintah terkait perubahan atau pencabutan 2 Pasal UUPA, karena DPRA juga ikut Menggugat UU Pemilu tersebut,” kata dia.

Ia juga meminta membuka seluruhnya dokumen penyusunan dan pembahasan UU Pemilu di depan Persidangan Mahkamah Konstitusi.

“Itu pernyataan pemerintah tadi, sidang ke depan pemerintah akan membuka seluruh risalah penyusunan UU Pemilu,” kata Kamaruddin.