Untuk Lawan Jakarta di MK, DPRA Gandeng 3 Lawyer Senior

Breaking News:
Indonesia
Jumat, Apr 18, 2025
Banda Aceh – Upaya gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh lembaga DPRA, karena telah mencabut dua pasal dalam UUPA, terus bergulir.
Selasa (3/10/2017) besok, perkara Nomor 66/PUU-XV/2017 itu akan kembali disidang, setelah sebelumnya DPRA melengkapi bahan gugatan.
Untuk perkara gugatan itu, DPRA mempercayakan tiga lawyer senior di Aceh untuk mengadvokasi persoalan itu di MK. Ketiga mereka adalah, Mukhlis Mukhtar SH, Zaini Djalil SH, dan Burhanuddin Jalil SH.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, DPRA menggelontorkan dana sebesar Rp 600 juta untuk ketiga pengacara tersebut.
Anggaran teresebut katanya sudah disepakati dan sudah masuk dalam KUA-PPAS APBA Perubahan tahun 2017.
Informasi itu dibenarkan oleh Ketua Fraksi PPP di DPRA, Murdani Yusuf, dalam konferensi pers di DPRA bersama ketua fraksi lainnya, Senin (2/10/2017).
“Betul memang yang kita anggarkan di APBA-P itu Rp 600 juta, untuk tiga pengacara Aceh untuk gugatan ini,” kata Murdani.
Ia menyebutkan, awalnya DPRA mengontak sejumlah pengacara kondang di Jakarta untuk mendampingi DPRA dalam gugatan ini.
“Tapi biayanya sangat mahal, ada yang sampai Rp 1,2 miliar,” sebut Murdani.
Ia menyebutkan, Rp 600 juta tersebut, membiayai semua kebutuhan tiga pengacara selama sidang berlangsung.
“Itu all in ya, makan, penginapan, transportasi, dan lain-lainnya. Ini menurut rekan-rekan advokat justru sangat murah,” pungkasnya. (*)
Sumber: Serambinews.com