Simbun – SA (34), tersangka pembakar gedung rektorat Universitas Malikussaleh (UNIMAL) mengaku nekat membakar gedung lantaran sakit hati dipecat sepihak sebagai petugas perlengkapan (teknisi listrik) di kampus tersebut. Dia meluapkan kekesalannya dengan cara membakar gedung.
“Pengakuannya dia kecewa (sakit hati) karena diberhentikan dari pekerjaan,” kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Isharyadi kepada wartawan Jumat (18/8/2017).
Sebelum dipecat, pelaku sempat meminta kepada Unimal agar dia dan istrinya yang berstatus honor bakti diangkat menjadi pegawai namun sampai sekarang tidak dinaikkan statusnya itu oleh pihak Unimal.
Ikhwal dari situlah dia nekat melakukan aksinya dengan membakar gedung utama pusat administrasi Unimal di Reuleut, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Aceh sekitar pukul 07.00 WIB tadi.
Setelah melakukan aksinya, dia keluar dari gedung tempat dimana dia telah bekerja selama bertahun-tahun itu.
“Kita mendapat laporan adanya kebakaran dan langsung ke lokasi. Dari saksi di lokasi, pelaku tampak keluar dari TKP. Kita langsung ke rumahnya. Namun dia tidak dan ternyata sudah mengarah ke Mapolres,” sebut Isharyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.
Selain dia, petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk salah seorang pedagang minyak tempat dia membelikan material untuk membakar gedung itu.
Sementara pelaku SA, mengaku menyerahkan diri ke Polisi setelah melakukan aksinya membakar gedung rektorat.
“Saya menyerahkan diri kepada Polisi bukan ditangkap. Aksi saya karena terlalu kecewa dengan pihak Unimal,” kata SA saat menjawab wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (18/8/2017) siang.
Akibat perbuatannya itu, SA akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[dtk]