SIMBUN.com
Langsa – Polisi Resor Langsa menangkap pelaku pembunuh M. Faizal (17) pelajar SMAN 2 Langsa yang dibunuh di jalan baru antara Gampong Baroh-Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Rabu (18/7) lalu.
Dikutip dari ajnn.net, “Pelaku ditangkap di Kota Sei Rampah, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, Kamis (19/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pelakunya HKS (17) warga Kebun Ubi Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang,” kata Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa dalam press realeas, Jum’at (20/7).
Kapolres menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula ditemukan dompet milik pelaku dilokasi ditemukan mayat korban. Dalam dompet tersebut berisikan tanda pengenal pelaku berupa kartu pelajar.
Setelah mengetahui identitas pelaku, anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke sekolah pelaku di SMKN 2 Karang Baru, Aceh Tamiang. Alhasil petugas mengetahui alamat pelaku tinggal di Kebun Ubi Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Setelah mengetahui alamatnya, kata Kapolres, petugas langsung menuju ke rumah tersangka. Namun saat tiba di rumah, pelaku tidak ada dirumah. Petugas hanya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk alat bantu saat pelaku menjalankan aksinya.
Tidak jauh dari rumah pelaku, ada warga setempat memberitahu ada sepeda motor lainnya yang ditaruh disalah satu rumah masyarakat diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.
“Selanjutnya anggota menuju ke rumah tersebut dan ditemukan satu unit sepeda motor merk honda Supra milik korban,” sebut Kapolres.
Hasil penyelidikan, tambah Kapolres, diketahui pelaku sudah melarikan diri ke Sei Rampah, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumut.
“Selanjutnya anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan. Alhasil pelaku berhasil ditangkap sedang berada dirumah wawaknya,” ujarnya.
Hasil interogasi, kata Kapolres, pelaku mengakui bahwa telah membunuh korban dengan cara menusuk menggunakan pisau.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tentang tindak pidana pembunuhan/menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Jo pasal 340 KUHPidana Subs UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan manimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.