Simbun – Seorang warga negara Malaysia divonis mati oleh hakim karena membawa sabu puluhan ribu gram dan ribuan butir pil ekstasi. Warga Malaysia itu kemudian akan mengajukan banding terhadap vonis hakim. “Nama terdakwa Chong Chee Kok alias Kok Heng, ” kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kalimantan Barat, Jumat (25/8/2017). Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri […]
Read More
