Simbun.com
Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak gagal menghadirkan terdakwa perkara ujaran kebencian Ustaz Alfian Tanjung di sidang pertama. Penasihat hukum terdakwa menilai, JPU tidak profesional.
“Menurut kami, jaksa penuntut umum tidak profesional,” kata Abdullah Alkatiri, koordinator tim penasihat hukum Alfian Tanjung kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, dilansir dari laman detik, Surabaya, Rabu (27/9/2017).
Alkatiri mengatakan, JPU lah yang mengajukan persidangan ke PN Surabaya, tapi tidak siap menghadirkan terdakwa.
“Alasannya jaksa sudah mengirimkan surat ke Polda Metro (untuk meminta terdakwa hadir di PN Surabaya), tapi nggak direspons polda,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menyalahkan polisi yang tidak memberikan izin keluarnya Ustaz Alfian Tanjung dari rumah tahanan Mako Brimob, untuk dihadirkan di persidangan di PN Surabaya.
“Saya nggak menyalahkan polisinya. Salahnya ya jaksa. Kalau belum siap, ya jangan mengajukan,” tandasnya.