Simbun – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menyerahkan aset sitaan sebidang tanah dan bangunan hasil korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin ke Arsip Nasional Republik Indonesia menyisakan tanya bagi Pansus KPK.
Wakil Ketua Pansus KPK, Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin tersebut telah inkrah sejak bulan Juni 2016 tahun lalu. Tapi di satu sisi, KPK baru berencana menyerahkan aset tersebut.
Politisi PDIP ini menduga keputusan KPK itu berkaitan dengan rencana Pansus KPK yang sejak bulan lalu sudah mempertanyakan dan hendak mengusut dugaan mafia aset di komisi anti rasuah. Niatan KPK tersebut, lanjutnya, talah membuat KPK kaget.
“Ini di luar dugaan KPK. Kami di Pansus Angket sudah menyuarakan bulan lalu dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK karena beberapa aset sitaan KPK tidak diketahui keberadaannya dan tidak jelas pengelolaannya. Termasuk aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah Rp 500 miliar yang disita oleh KPK,” ujarnya.
Masinton menilai bahwa KPK selama ini telah menempatkan diri sebagai lembaga yang absolut sehingga mereka menutup diri untuk diawasi. Kehadiran Pansus KPK, lanjutnya, berhasil menguak berbagai penyimpangan, pelanggaran, dan penyelewengan yang selama ini ditutup rapih oleh KPK.
“KPK mirip durian busuk yang luarnya tercium wangi, setelah dibelah isinya sebagian busuk. Dan faktanya sebagian oknum di dalam KPK melakukan abuse of power atau menyalahgunakan wewenang untuk melakukan korupsi atas nama pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” pungkasnya. [ian]
Sumber: rmol.co