Tender di BPKS, Ada Pihak Klaim Dapat Dukungan Irwandi Yusuf

Simbun.com

Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengungkapkan pelaksanaan tender di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada anggaran 2017, belum memberikan input baru terutama dalam upaya mendorong open procurement (tender terbuka).

Peneliti Hukum dan Kebijakan GeRAK Aceh Mahmuddin, mengatakan seharusnya berkaca pada beberapa potensi kasus BPKS yang yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memberi efek jera kepada BPKS untuk berbenah.

“Kami menemukan adanya dugaan konflik kepentingan pada tender proyek pembangunan Pelabuhan Balohan Sabang, dimana kami melihat adanya pihak tertentu yang sangat kencang melobi proyek yang sedang ditender,” kata Mahmuddin, Selasa (12/9).

Bahkan, kata Mahmuddin, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya klaim sepihak peserta tender yang didukung penguasa baru Aceh.

“Ini sangat mencederai rasa keadilan rakyat Aceh, dan bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan baru Aceh,” ujarnya.

Hasil kajian GeRAK Aceh, ditemukan adanya dugaan awal kalau proses pengadaan barang dan jasa di tubuh BPKS sangat rawan disusupi kepentingan tertentu. Salah satu dugaanya adanya pihak tertentu yang berani mengklaim mendapat dukungan dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

“Ternyata gejala tentang syndrome untuk mendapat fee tertentu dari proses pengadaan barang dan jasa di tubuh pemerintah masih sangat kuat. Salah satu adanya konflik kepentingan kelompok tertentu untuk mempengaruhi proses pengadaan yang sedang dilakukan,” ujarnya.

Dalam kajian GeRAK, lanjut Mahmuddin, ditemukan beberapa temuan awal adanya dugaan permainan dalam memenangkan tender di BPKS.

“Kami menemukan ada kelompok tertentu dengan menjelaskan posisi nilai tawar kepada unit pengadaan barang dan jasa BPKS, kalau perusahaan mereka adalah salah satu perusahaan yang layak dan berhak memenangkan tender yang sedang berjalan. Bahkan kelompok ini berani mengatakan mendapat dukungan penuh dari Irwandi Yusuf,” ungkap Mahmuddin.

Mahmuddin mengatakan istilah hana feeseperti yang selalu disampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf belum mampu ditekan, dan ini menjadi ancaman baru dalam pengadaan barang dan jasa di BPKS.

“Kami juga menemukan adanya permainan kelas tertentu yang meraup untung dengan melakukan daya tekanan untuk memenangkan tender atas nama pihak perusahaan tertentu,” ujar Mahmuddin.

Seharusnya, kata Mahmuddin, pergantian rezim gubernur di Aceh memberi rasa keadilan baru dalam tahapan reformasi BPKS, bukan sebaliknya masih menggunakan pendekatan lama, dimana proyek yang ditender masih mengunakan prinsip mencari keuntungan atas nama jabatan dan kekuasaan.

“Kami mendesak KPK untuk memantau seluruh kegiatan di BPKS, tujuanya untuk menyelamatkan uang negara, karena saat ini tahapan kerja dan tata cara pengadaan barang dan jasa BPKS masih dijadikan lahan basah oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan,” imbuhnya.