Simbun.com
Jakarta – Satuan tugas (satgas) waspada investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas yang terindikasi investasi bodong.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengharapkan ke depan tak ada lagi investasi bodong atau ilegal yang bisa merugikan masyarakat.
“Kami akan prioritaskan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat khususnya di daerah atau wilayah yang rawan investasi ilegal bisa terlindungi,” kata Wimboh di Gedung DPR RI, dilansir dari laman detik, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Menurut dia edukasi penting dilakukan agar masyarakat bisa memahami risiko apa saja yang akan didapatkan ketika mengetahui ada investasi yang memberikan imbal hasil dalam jumlah tidak wajar. Sehingga, masyarakat bisa secara mandiri menghindari investasi yang terindikasi bodong.
“Edukasinya kami fokuskan di tempat yang rawan investasi ilegal ini,” ujar dia.
Satgas Waspada investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas sejak Januari-September 2017. Penghentian dilakukan karena entitas yang dihentikan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Satgas secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang melanggar.
Untuk mengurangi korban penipuan akibat investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Satgas meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang.