KIP Aceh: Pasal 557 UU Pemilu Adalah Pasal Sapu Jagat

Simbun.com

Banda Aceh – Komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi menyebutkan pasal 557 dan 571 UU pemilu sebagai pasal sapu jagat. Menurutnya kedua pasal tersebut tidak hanya memangkas satu atau dua pasal saja dalam UUPA namun kedua pasal tersebut telah memangkas sejumlah pasal juga.

“Sebenarnya pasal 557 tidak hanya mencabut satu dua  pasal saja namun mencabut kewenangan pemilihan yang ada di Aceh secara keseluruhan, dimulai dari proses rekrutmen sampai penyelenggaran keseluruhan,” kata Hendra.

Sebab itu, menurut Hendra pada Senin 25 September 2017  mendatang, pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke MK  bersama sejumlah komisioner KIP  kabupaten/kota lainnya.

Di antara Komisioner KIP seluruh Aceh yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi yakni Robbyi Syahputra (Komisioner KIP Aceh), Hendra Fauzi (Komisioner KIP Aceh), Jufri Sulaiman (Ketua KIP Aceh Utara), Cut Agus Fadhila (Ketua KIP Aceh Besar), Firmansyah (Plh Ketua KIP Pidie Jaya), Agusni AH (Ketua KIP Langsa), Helmi Syahrizal (Ketua KIP Aceh Jaya), Khairul Mukhlis (Komisioner KIP Aceh Utara), Alhamda (Ketua KIP Aceh Tamiang), Ridwan (Ketua KIP Pidie),  Bahagia (Ketua Kip Aceh Barat) dan Samsuardi (Komisioner KIP Aceh Selatan).

“Sejumlah komisioner KIP Aceh dan kabupaten/kota  merasa tergugah karena memang diberikan kewenangan kepada kami sebagai penyelenggara Pilkada untuk menjaga kekhususan Aceh,” katanya.