Jonru Ditahan Polisi, Pengacara Siapkan Praperadilan

Simbun.com

Jakarta – Jonru F Ginting yang kini menjadi tersangka ujaran kebencian telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum berniat mengajukan praperadilan.

“Kita siapkan semua (praperadilan), tapi kita pelajari dulu,” kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro, seperti dilansir detik.com, Sabtu (30/9/2017).

Jonru ditahan sejak dini hari tadi pukul 00.30 WIB. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari kami seharusnya tidak serta merta seperti itu, (dari) status tersangka, pemeriksaan maraton, langsung ditahan,” imbuh Juju.

Menurut Juju, Jonru pasrah saja ketika Polda Metro Jaya menahannya. Jonru menyerahkan langkah selanjutnya ke tim kuasa hukum.

“Kami bentuk tim pembela dari berbagai unsur, misalnya tim pembela umat yang lain, mungkin kita akan konsolidasi,” ungkap Juju.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian, kemarin (29/9). Jonru diadukan atas terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.