Lhoksukon – Polres Aceh Utara melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada lima anggotanya. Dalam upacara yang digelar di Aula Tribrata, Rabu, 22 November 2017, hanya satu anggota yang hadir, sedangkan empat lainnya diberhentikan secara inabsensia.
Read More
